BUMD Migas Aceh Diingatkan Ekstra Hati-hati Kelola Aset Warisan Blok Migas

BUMD Migas Aceh Diingatkan Ekstra Hati-hati Kelola Aset Warisan Blok Migas BUMD Migas Aceh Diingatkan Ekstra Hati-hati Kelola Aset Warisan Blok Migas

Jakarta, Aktual com – Penyerahaan lapangan migas Blok B kepada PT Pembangunan Aceh (PT Pema) adapun merupakan BUMD Aceh, mulai menimbulkan spekulasi pada ruang publik.

Penyerahan itu telah berlangsung sesuai surat persepakatan pengelolaan dan Penetapan Bentuk Ketentuan Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama Pada Wilayah B memakai Menteri ESDM Nomor 76.k/HK.02/MEN.M/2021. Meski demikian, perlu menyikapinya memakai hati-hati.

Jangan sampai penyerahaan ini awalnya dianggap merupakan berkah gede bagai rakyat Aceh, namun jika cacat kelola, malah bisa menjadi bencana bagi rakyat maka Pemda Aceh hadapan langsung hari.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada media, Kamis (29/4/2021).

“Contohnya sudah berlimpah, modern kasus Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas Kaltim berinisial IR, adalah jadi pemegang hak Participating Interest 10% dari operasi blok Mahakam wajib berada dempet balik teralis besi imbas dugaan korupsi,” menyiah Yusri.

Tak sahaja itu, lanjut Yusri, atas menyusul proses hukum, sama dengan terhadap pemegang hak participating interest kepada lapangan minyak blok Jatinegara sebab Pemkot Bekasi telah diadukan ke KPK sejak Oktober 2020, yaitu KSO BUMD Pemkot Bekasi dengan mitranya Foster Oil & Energy Pte Ltd.

“Termeruyup, saham Perusda BUMD PT DMB (Daerah Maju Bersaing) milik Pemrov NTB dempet di dalam PT Newmont Nusa Tenggara, yang menguasai 7% saham hasil divestasi. Infonya sahamnya tergadaikan oleh pemilik_kekayaannya bak mitra BUMD. Setenggat timbul perperkaraan apa belum kapok juga?,” tandas Yusri.

Jadi, kata Yusri, mesti diketahui blok B ini bekas wilayah operasi Exxon Mobil yang pada 1 Oktober 2015 telah kosongbil alih ganjaran Pertamina Hulu Energi. Proses take over ini pun sempat memancing kontroversial saat itu, artinya aneh langkah Pertamina buang duit antara sini kepada mengambil blok yang produksinya terus sudah turun semok bersama kontraknya terus mau berakhir PSC-nya.

“Bahkan, kami melalui CERI waktu itu sekitar November 2015 sudah pernah membuat surat kepada kepala SKK Migas ketika masih dijabat Amin Sunaryadi, yaitu mempertanyakan anggaran temuan LHP BPK senilai sekitar USD250 juta yang merupakan anggaran pemulihan sumur paska operasi atau dikenal atas Abandonment and Site Restoration. Dana terkemuka sudah terlanjur dibayarkan demi negara lampau mekanisme cost recovery kepada Exxon Mobil tapi belum digunakan, namun belum dikembalikan lagi ke negara,” beber Yusri.

Sebatas, kata Yusri, jika blok B sudah beralih dari Pertamina Hulu Energi ke PT PEMA, maka sewajibnya devisa USD250 juta itu diserahkan kepada PT PEMA sebab negara.

“Jangan sampai perkeaktifanan migas Aceh ketiban kerak busuk yang bermamenyimpang merupakan warisan operator sebelumnnya,” menyingkapnya.

Selain itu, kata Yusri, layak dipahami dalam mengelola lapangan migas nan padat teknologi, padat kekayaan serta padat resiko, sebatas upaya mencari mitra akan memendekkan resiko itu adalah sebuah kelaziman terhadap jalan bisnis dalam dunia perminyakan.

Pengalaman beberapa blok Migas yang dikelola sebab BUMD menunjukan kinerja buruk, jangankan mampu meningkatkan produksi, mempertahankan tidak turun saja sudah bagus, karena BUMD lesu dalam cash call ketimbang setiap sibukitas dalam migas yang padat modal, tak mungkin mengambil ketimbang APBD, sebagai contoh jelas liatlah kinerja PT Bumi Siak Pusako yang mengelola blok Coastal Plain Pekankontemporer.

“Namun, PT PEMA harus melakukan prosedur itu meterusi lelang terbuka mendampingi transparan serta akuntabel, sehingga pernyataan Zubir Sahim bak Direktur PT PEMA bersedia mengajak PT Energ Mega Persada, sebaiknya diurungkan jika tidak dipilih meterusi prosedur tender. Karena ujungnya bisa berujung tersangkut pidana korupsi di kemudian hari,” kata Yusri.

Oleh sebab itu, tegas Yusri, BPMA patut segera mencegah apa yang buat dilakukan oleh Zubir Sahim berdasarkan menunjuk PT Energi Mega Persada yang berada dalam bawah naungan Bakrie Group. “Kecuali dia memang kebal hukum,” tutup Yusri.